SEJARAH

Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci didirikan pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi, tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pendirian Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kerinci dimaksudkan agar mampu memberikan layanan pemeriksaan laboratorium seperti pemeriksaan kimia lingkungan, toksilogi, mikrobiologi, imunologi dan patologi untuk menunjang diagnosa penyakit dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan sebagai laboratorium rujukan wilayah. Dalam mewujudkan Visi dan Misi Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kerinci melakukan pelayanan yang berbasis Pelayanan Prima yang merupakan tujuan dari pelayanan Laboratorium Kesehatan kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan kepuasan dengan cara menyajikan hasil pemeriksaan secara kuantitatif, yaitu dapat melayani pemeriksaan yang diminta, juga harus meningkatkan mutu pemeriksaan Laboratorium dalam arti kualitatif yaitu dapat memberikan hasil pemeriksaan yang bermutu sehingga dapat dipercaya. Untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat perlu adanya pengenalan jenis pemeriksaan yang dapat dilayani oleh Laboratorium Kesehatan, baik itu Laboratorium Lingkungan atau Laboratorium Klinik di wilayah Kabupaten Kerinci. Dengan adanya beberapa jenis pelayanan yang ada di Laboratorium Kesehatan Kabupaten Kerinci diharapkan dapat membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Kerinci, dan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kerinci.
Labkesda Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci No. 19 tahun 2018 tentang Pembentukan, kedudukan, Tugas dan fungsi, Susunan organisasi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah laboratorium kesehatan daerah pada dinas kesehatan kabupaten Kerinci dengan Surat izin Operasional laboratorium kesehatan daerah No. 440/093/I/ Yan – SDK/ DINKES/2018.
