• 01 August 2026
  • Admin

--

       Berdasarkan Peraturan Bupati no 19 tahun 2018 tugas pokok dari Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan kegiatan operasional dan atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang laboratorium kesehatan. Sedangkan fungsinya adalah :

  1. Menyusun rencana kerja kegiatan di Laboratorium Kesehatan yang terintegrasi untuk pemeriksaan laboratorium.
  2. Melaksanakan pemeriksaan fisika, Kimia, Bakteriologis, Parasitologis, Kimia Klinis, Serologis, Hematologi, Nafza, Dopping dan Imunologi.
  3. Melaksanakan pemeriksaan rutin dan rujukan sederhana, sedang dan canggih.
  4. Melaksanakan pemeriksaan untuk mendukung program.
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap laboratorium Puskesmas.
  6. Menyusun laporan/rancangan laporan pelaksanaan tugas.
  7. Menyusun dan mengolah evaluasi laporan pemeriksaan laboratorium.

Categori: Artikel Tugas dan Fungsi