--
Berdasarkan Peraturan Bupati no 19 tahun 2018 tugas pokok dari Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan kegiatan operasional dan atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang laboratorium kesehatan. Sedangkan fungsinya adalah :
- Menyusun rencana kerja kegiatan di Laboratorium Kesehatan yang terintegrasi untuk pemeriksaan laboratorium.
- Melaksanakan pemeriksaan fisika, Kimia, Bakteriologis, Parasitologis, Kimia Klinis, Serologis, Hematologi, Nafza, Dopping dan Imunologi.
- Melaksanakan pemeriksaan rutin dan rujukan sederhana, sedang dan canggih.
- Melaksanakan pemeriksaan untuk mendukung program.
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap laboratorium Puskesmas.
- Menyusun laporan/rancangan laporan pelaksanaan tugas.
- Menyusun dan mengolah evaluasi laporan pemeriksaan laboratorium.
Categori: Artikel Tugas dan Fungsi
